Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)
Berdasarkan padal 1 ayat 20 UU KUP, surat tagihan pajak merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan huum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)
Fungsi dari STP antara lain.
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP Wajib Pajak
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda
- Sarana untuk menagih pajak.
Sebab dikeluarkannya STP (Pasal 14 ayat 1 KUP)
DJP dapat menerbitkan STP apabila:
a). Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b). dari Hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak, sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
c). Wajib pajak dikenai sanksi administrative berupa denda dan atau bunga.
d). pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
e). pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain:
- Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahnnya; atau
- Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN tahun 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
f). Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atau
g). Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Sanksi Administrasi (pasal 14 ayat 3,4,5 UU KUP).
- Sanksi Administrasi berupa denda Rp. 500.000,- untuk SPT masa PPN, Rp. 100.000,- untuk SPT masa lainnya, Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPH Wajib pajak badan, Rp. 100.000,- untuk SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b UU KUP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
- Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f UU KUP masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dineai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP.
- Terhadap PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP dineai sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh perhitungan Sanksi Administrasi atas STP
Berdasarkan hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
SPT tahunan Pajak WP Badan tahun 2019 yang disampaikan tanggal 30 April 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp. 10.000.000 ,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak bulanan : Rp. 10.000.000,-
- Bunga = 3x2% Rp. 10.000.000 = 600.000
Jumlah yang harus dibayarkan : Rp. 10.600.000 ,-
Terimakasih sudah berkunjung.
