Dalam pasal 1 UU no 28 Tahun 2007, menguraikan istilah - istilah yang harus di pahami dalam mempelajari pajak, antara lain:
1. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi PT, persesoan komoditer, perseroan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun dll.
3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Pengusaha kena pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
sebenarnya ada banyak istilah yang harus diketahui ketika mempelajari perpajakan. selanjutnya saya akan meneruskan istilah ini, dalam postingan yang berbeda.
Terimakasih sudah berkunjung.
