1. Definisi Pajak
Definisi pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 berbunyi sebagai berikut:"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Hukum Pajak adalah segala peraturan yang mengatur tentang Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil. apa yang dimaksud dengan Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil?
Hukum Pajak Materiil adalah peraturan yang mengatur tentang pajak yang sifatnya umum. Hukum pajak ini memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, hukum dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak. Umumnya hukum ini mengandung unsur-unsur subjek, objek, tarif dan Dasar Pengenaan Pajak. sedangkan,
Hukum Pajak Formil adalah peraturan yang mengatur bagaimana Hukum Pajak Materiil dilaksanakan. Umumnya terdiri dari: hak dan kewajiban, prosedr dan sanksi-sanksi.
2. Penggolongan Pajak
Pajak Pusat, pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat/negara sehingga hasilnya masuk ke kas negara. sedangkan Pajak Daerah, pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah sehingga hasilnya masuk ke kas daerah.
3. Sistem Pemungutan Pajak
1. Self Assessment System, sistem ini digunakan dalam memungut pajak pusat/pajak negara.
2. Self Assessment System, sistem ini masih digunakan dalam memungut pajak daerah dan pajak pusat (Pajak Bumi dan/atau Bangunan).
3. Witholding System, sistem ini masih digunakan dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.
4. Kewajiban Perpajakan
a. Menghitung
b. Memotong/memungut
c. Memperhitungkan
d. Menyetor
Semoga artikel ini bermanfaat.
Terimakasih.