Tempat Pemasukan SPT
1. SPT disampaikan ke Kantor Direktorat Jendral Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Batas Penyampaian SPT
SPT Masa (Peraturan Mentri Keuangan no. 80/PMK.03/2010)
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak Berakhir.
SPT Tahunan (Pasal 3 UU KUP):
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Syarat permohona perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan:
1. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dan menyebut alasan-alasannya.
2. Menyampaikan penghitungan sementara pajak penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang bersangkutan.
3. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak terutang apabila menurut penghitungan sementara Kurang Bayar.
4. Permohonan menggunakan Formulir 1770Y/1771Y/1721Y.
Atas permohonan wajib pajak dapat diberikan penundaan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan paling lama 3 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Yang berhak memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Terimakasih Sudah Berkunjung
