Denda administrasi (pasal 7 UU no 28 Tahun 2007) adalah sebesar:
1) Rp. 500.000,- untuk SPT masa PPN
2) Rp. 100.000,- untuk SPT masa lainnya
3) Rp. 1.000.000,- untuk SPT tahunan PPh wajib ppajak badan
4) Rp. 100.000,- untuk SPT tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi,
Bunga, dalam hal:
1. Pajak yang terutang pada SPT tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
2. Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan kurang bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dilakukan bunga 2% sebulan.
Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran => sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN dan PPnBM) dari jumlah pajak yang kurang bayar/tidak dibayar.
Sanksi Pidana:
1. Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A UU KUP, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tida) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 38 UU KUP).
2. Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 UU KUP).
Terimakasih Sudah Berkunjung
