Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2010, Pasal 9 ayat 2 UU KUP),
1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya,
3. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya.
4. PPh pasal 25, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
5. SPT Tahunan PPh, paling lama harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Tempat Pembayaran
1. Tempat pembayaran dan penyetoran pajak adalah di Kantor Pos dan Giro dan Bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
2. Direktorat Jendral Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.
3. Untuk pembayaran fiskal luar negeri selain ditempat-tempat tersebut diatas dapat dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan di Pelabuhan keberangkatan.
Terimakasih Sudah Berkunjung
