Berikut hal-hal yang berhubungan dengan SPT:
1. Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
2. Setiap Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kemudian menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
3. Untuk wajib pajak badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
4. Apabila Surat Pemberitahuan yang mengisi dan menandatangani orang lain bukan wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus.
5. Surat Pemberitahuan Wajib dilengkapi dengan lampiran yang ditentukan menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk neraca dan perhitungan rugi laba (bagi wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan).
6. Setelah Surat Pemberitahuan tersebut diatas telah diisi lengkap beserta lampiran-lampirannya, diserahkan kembali ke Kantor Pelayanann Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan tanda bukti penerimaan. Jika SPT disampaikan tidak lengkap, dianggap SPT tidak disampaikan.
7. Kalau dikirim melalui POS, harus tercatat dan bukti tercatat tersebut adalah bukti penerimaan.
8. Tidak/ terlambat menyampaikan SPT Masa dikenakan denda.
9. Angsuran PPh Pasal 25 nihil, tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Terimakasih sudah berkunjung.
