Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan unuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari:
1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Fungsi SPT
1. Bagi wajib pajak PPh adalah untuk melaporkan dan mempertangguungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya dan untuk melaporkan tentang :
- Pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
- Harta dan kewajiban.
- Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak.
2. Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap pajak keluaran,
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
3. Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Terimakasih sudah berkunjung
