Definisi NPWP
Berdasarkan pasal 1 UU no. 28 Tahn 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit, misalnya.
01.234.567-054.000
Keterangan :
1. Kode 000 wajib pajak bendaharawan. Kode 01/02 = Wajib pajak badan. Kode 04 dst = Wajib pajak orang pribadi.2. Check digit yang diberikan oleh Dirjen Pajak melalui KPP.
3. Kode yang menunjukkan KPP tempat wajib pajak mendaftarkan diri atau KPP yang wilayah kerjanya atau tempat tinggal dan kegiatan usaha wajib pajak.
4. Digit 000 artinya:
a. Pusat/tempat kedudukan bagi WP Badan.
b. Tempat tinggal bagi WPOP
Digit 00X berarti:
a. Cabang/unit usaha lain bagi WP badan.
b. Tempat kegiatan usaha selain tempat tinggal WPOP.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
berdasarkan UU No 28 Tahun 2007, fungsi dari NPWP adalah 1. untuk mengetahui identitas wajib pajak, dan 2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Terimakasih sudah berkunjung.
